Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

Blok Rokan. (Doc SKK Migas)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.

Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

https://priscillaband.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*